Langsung ke konten utama

Parah !!! Anggota TNI jadi Bandar Narkoba, Kemas Ganja ke Bali Pakai Bola Mainan

oknum TNI Bandar Ganja Ilustrasi / Pixabay

BerisikNews, Denpasar - Seorang anggota TNI berinisial A (32) bersama rekannya M (28) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 427,51 gram.

"Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (17/7/2020).

Jansen menjelaskan peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika.

"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan. Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan adanya proses pemecatan itu, kami akan proses hukum, seperti masyarakat sipil lainnya," kata Jansen.

Para tersangka bisa lolos masuk ke Bali, dengan modus dimasukkan ke dalam bola seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi.

Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat.

Jansen menjelaskan awal penangkapan setealah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Selanjutnya pada (13/7) pukul 16.40 wita petugas menangkap para tersangka di Pulau Moyo Densel. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dan penggeledahan berlanjut di Jalan Taman Pancing Densel dengan menemukan 18 plastik klip dalam kresek hitam.

"Di kos tersangka Jalan Raya Pemogan Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya, dengan cara mengambil tempelan," jelas Kapolresta.

Para tersangka diminta oleh Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Sumber. SuaraJatim.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENARKAH PENGOBATAN ANGGA PRAJA BUANA MENGGUNAKAN BANTUAN TENAGA LISTRIK??

Angga Praja Buana Semakin dikenalnya Angga Praja Buana lewat keahlian pijat alternatifnya semakin membuat orang bertanya tanya, dari alamat praktek, bisa menyembuhkan penyakit apa saja?, atau bahkan ada yang bertanya tarif dari jasa yang ia kerjakan. Jauh sebelum beberapa video yang viral di facebook rasanya masyarakat tak begitu mengenal angga praja buana dengan keahliannya, namun ketika masyarakat ditanya nama P. Yon Kendit   (Ayah Mertua mas Angga) kita mulai sedikit tahu Pijat Alternatif yang terlebih dahulu menjadi keahlian P. Yon yang juga dikenal banyak masyarakat khususnya situbondo. Ya Mas Angga sendiri adalah generasi penerus kedua setela sang Ayah Mertua Almh. Bpk. Suwiryono berpulang akibat penyakit komplikasi yang di deritanya. Angga Praja Buana & Sang Istri | Almarhum Bpk Suwiryono (Tengah) Di salah status facebook Angga Praja Buana sendiri menulis betapa ia kehilangan sosok Guru, Teman, Sahabat yang sekaligus ayah panutan baginya. Ang...