Kini, Bea Cukai Kanwil DKI
Jakarta telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kepabeanan ini ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, pada Kamis (23/7). Dalam waktu dekat,
kasus dugaan peredaran barang ilegal itu akan segera disidang.
"Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Karena pengadminsmistrasi ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,
maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim,
Selasa (28/7).
"Kemudian kami sudah
mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan
acara persidangan terhadap tersangka PS ini," imbuhnya.
Milono memperkirakan, persidangan
akan digelar Agustus nanti. "Kemungkinan
akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan
Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," ujarnya.
Putra Siregar dituntut dengan
Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut
karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian
Perindustrian dan Perdagangan.
Ia diancam dengan hukuman pidana
penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Meski demikian, Putra Siregar tak
ditahan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi
jaminan potensi kerugian negara atas usahanya.
"Terhadap PS dari tingkat
penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan
penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap
potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru
bisa dilihat besarannya," jelas Milono.
Kepada Kejari Jakarta Timur, Bea
Cukai Kanwil DKI Jakarta menyerahkan tersangka Putra Siregar bersama sejumlah
barang bukti, berupa 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil
penjualan Rp 61,3 juta.
Selain itu, turut diserahkan
harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan. Harta
kekayaan tersangka ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana
denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri
dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening
bank senilai Rp 50 juta.
"Penyerahan barang bukti dan
tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk
melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan
penerimaan negara," jelas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta dalam keterangan
resminya, Selasa (28/7).
"Ke depannya, Kanwil Bea
Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga
penerimaan negara dapat optimal," imbuhnya.
Kasus dugaan jual beli handphone
ilegal ini akhirnya viral di media sosial. Pasalnya, PS Store selama ini
dikenal sebagai toko yang kerap menjual handphone berbagai jenis, khususnya
iPhone dengan harga yang miring dari pasaran.
Gerai ini disebut-sebut memiliki
sejumlah cabang di kota-kota besar, termasuk Batam. Namun pusatnya berada di
Jalan Condet, Jakarta Timur. Di Instagram, akun PS Store juga kerap
meng-endorse sejumlah artis ternama untuk mempromosikan produk mereka.
Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Ricky M
Hanafie, menjelaskan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak tahun
2019. Lalu pada 23 Juli 2020, PS Store telah resmi sebagai tersangka.
Penyerahan barang bukti dan
tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d
Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Kemudian pada 23 Juli 2020
telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. total 190 unit hp.
Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima
senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol COVID-19," ungkapnya kepada
kumparan, Selasa (28/7).
Ricky menuturkan, Bea Cukai
secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran
barang-barang ilegal. Tersangka berinisial PS atau Putra Siregar telah
diserahkan beserta barang bukti, antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek
dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta
kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, kemudian akan
diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan
keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp
50.000.0000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp
50.000.000
"Penyerahan barang bukti dan
tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk
melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan
penerimaan negara," imbuhnya.

Komentar
Posting Komentar