Langsung ke konten utama

JUAL HANDPHONE ILEGAL, PEMILIK PS STORE DITANGKAP BEA CUKAI, ASET RP 1,3 M TURUT DISITA

BerisikNews – Jagad dunia maya heboh dengan kabar di ciduknya pemilik PS Store, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengusut dugaan kasus jual beli handphone secara ilegal di wilayah Jakarta Timur. Kasus ini menjerat seorang pengusaha bernama Putra Siregar (PS), yang disebut-sebut sebagai pemilik gerai handphone PS Store di Condet. Putra Siregar pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kepabeanan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, pada Kamis (23/7). Dalam waktu dekat, kasus dugaan peredaran barang ilegal itu akan segera disidang.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadminsmistrasi ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7). 

"Kemudian kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," imbuhnya.

Milono memperkirakan, persidangan akan digelar Agustus nanti.  "Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," ujarnya.

Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. 

Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Meski demikian, Putra Siregar tak ditahan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya.

"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Milono. 

Kepada Kejari Jakarta Timur, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menyerahkan tersangka Putra Siregar bersama sejumlah barang bukti, berupa 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. 

Selain itu, turut diserahkan harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan. Harta kekayaan tersangka ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara," jelas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).

"Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," imbuhnya.

Kasus dugaan jual beli handphone ilegal ini akhirnya viral di media sosial. Pasalnya, PS Store selama ini dikenal sebagai toko yang kerap menjual handphone berbagai jenis, khususnya iPhone dengan harga yang miring dari pasaran. 

Gerai ini disebut-sebut memiliki sejumlah cabang di kota-kota besar, termasuk Batam. Namun pusatnya berada di Jalan Condet, Jakarta Timur. Di Instagram, akun PS Store juga kerap meng-endorse sejumlah artis ternama untuk mempromosikan produk mereka.

Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Ricky M Hanafie, menjelaskan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak tahun 2019. Lalu pada 23 Juli 2020, PS Store telah resmi sebagai tersangka. 

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kemudian pada 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. total 190 unit hp. Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol COVID-19," ungkapnya kepada kumparan, Selasa (28/7).

Ricky menuturkan, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Tersangka berinisial PS atau Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti, antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, kemudian akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 50.000.0000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara," imbuhnya.

Ia menegaskan ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. (Kumparan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENARKAH PENGOBATAN ANGGA PRAJA BUANA MENGGUNAKAN BANTUAN TENAGA LISTRIK??

Angga Praja Buana Semakin dikenalnya Angga Praja Buana lewat keahlian pijat alternatifnya semakin membuat orang bertanya tanya, dari alamat praktek, bisa menyembuhkan penyakit apa saja?, atau bahkan ada yang bertanya tarif dari jasa yang ia kerjakan. Jauh sebelum beberapa video yang viral di facebook rasanya masyarakat tak begitu mengenal angga praja buana dengan keahliannya, namun ketika masyarakat ditanya nama P. Yon Kendit   (Ayah Mertua mas Angga) kita mulai sedikit tahu Pijat Alternatif yang terlebih dahulu menjadi keahlian P. Yon yang juga dikenal banyak masyarakat khususnya situbondo. Ya Mas Angga sendiri adalah generasi penerus kedua setela sang Ayah Mertua Almh. Bpk. Suwiryono berpulang akibat penyakit komplikasi yang di deritanya. Angga Praja Buana & Sang Istri | Almarhum Bpk Suwiryono (Tengah) Di salah status facebook Angga Praja Buana sendiri menulis betapa ia kehilangan sosok Guru, Teman, Sahabat yang sekaligus ayah panutan baginya. Ang...