Langsung ke konten utama

GELAPKAN MOTOR, PRIA ASAL KAPONGAN SITUBONDO DICIDUK PETUGAS KEPOLISIAN


SITUBONDO – Diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan, seorang pria berinisial AR (37), asal Dusun Ardani, Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Jawa Timur harus berurusan dengan pihak berwajib.

Adalah Hendriyanto (24) Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang menjadi korban kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Kapongan melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo Menerangkan, peristiwa bermula  ketika korban meminta tolong Prapto (saksi) untuk menjualkan sepeda motor miliknya Selasa  (17/04/2018 ) dan datanglah AR yang menyanggupi dan menyatakan berminat membeli sepeda motor milik korban, hingga terjadi kesepakatan untuk bertemu keesokan harinya untuk melakukan transaksi tersebut.

“Sesuai kesepakatan Rabu (18/04/2018) pagi korban bersama Prapto pergi ke Desa Landangan Ketika sampai di jalan raya, korban melihat AR sedang ada di pinggir jalan. Lalu korban  mendatanginya sehingga terjadi kesepakatan harga jual sepeda motor Rp 15.000.000,- untuk meyakinkan korban, AR  pun  menyerahkan uang Rp 200.000  serta sepeda motor korban berikut BPKB  dengan alasan sebagai bukti kepada pembeli yang belakangan justru diketahui jika sepeda motor  tersebut dijual pelaku ke Bondowoso sedangkan uang hasil penjualan dipergunakan untuk menebus mobil dan keperluan sehari-hari,” terang Iptu Nanang Sabtu (21/04/2018).

Sementara itu hingga kabar ini di tulis, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti Uang  dari tangan pelaku sebesar Rp 190.000,- beserta  1 unit mobil merk Suzuki Futura warna putih Nopol P-318-AP.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 378 sub 372 KUHP yakni tentang penggelapan dan penipuan, Tidak hanya itu karena dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti maka pihak berwajib juga melakukan penahanan terhadap pelaku untuk penyidikan lebih lanjut.

Komentar