SITUBONDO – Diduga melakukan
penipuan sekaligus penggelapan, seorang pria berinisial AR (37), asal Dusun
Ardani, Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Jawa Timur harus berurusan
dengan pihak berwajib.
Adalah Hendriyanto (24) Desa
Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang menjadi korban kasus
tersebut. Kanit Reskrim Polsek Kapongan melalui Kasubag Humas Polres Situbondo,
Iptu Nanang Priambodo Menerangkan, peristiwa bermula ketika korban meminta tolong Prapto (saksi)
untuk menjualkan sepeda motor miliknya Selasa (17/04/2018 ) dan datanglah AR yang
menyanggupi dan menyatakan berminat membeli sepeda motor milik korban, hingga
terjadi kesepakatan untuk bertemu keesokan harinya untuk melakukan transaksi
tersebut.
“Sesuai kesepakatan Rabu (18/04/2018) pagi korban bersama
Prapto pergi ke Desa Landangan Ketika sampai di jalan raya, korban melihat AR sedang
ada di pinggir jalan. Lalu korban mendatanginya sehingga terjadi kesepakatan harga
jual sepeda motor Rp 15.000.000,- untuk meyakinkan korban, AR pun menyerahkan uang Rp 200.000 serta sepeda motor korban berikut BPKB dengan alasan sebagai bukti kepada pembeli
yang belakangan justru diketahui jika sepeda motor tersebut dijual pelaku ke Bondowoso sedangkan
uang hasil penjualan dipergunakan untuk menebus mobil dan keperluan sehari-hari,”
terang Iptu Nanang Sabtu (21/04/2018).
Sementara itu hingga kabar ini di
tulis, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut
barang bukti Uang dari tangan pelaku
sebesar Rp 190.000,- beserta 1 unit
mobil merk Suzuki Futura warna putih Nopol P-318-AP.
Atas perbuatannya pelaku dapat
dijerat pasal 378 sub 372 KUHP yakni tentang penggelapan dan penipuan, Tidak
hanya itu karena dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti
maka pihak berwajib juga melakukan penahanan terhadap pelaku untuk penyidikan
lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar