SITUBONDO – Diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan, seorang pria berinisial AR (37), asal Dusun Ardani, Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Jawa Timur harus berurusan dengan pihak berwajib. Adalah Hendriyanto (24) Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang menjadi korban kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Kapongan melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo Menerangkan, peristiwa bermula ketika korban meminta tolong Prapto (saksi) untuk menjualkan sepeda motor miliknya Selasa (17/04/2018 ) dan datanglah AR yang menyanggupi dan menyatakan berminat membeli sepeda motor milik korban, hingga terjadi kesepakatan untuk bertemu keesokan harinya untuk melakukan transaksi tersebut. “Sesuai kesepakatan Rabu (18/04/2018) pagi korban bersama Prapto pergi ke Desa Landangan Ketika sampai di jalan raya, korban melihat AR sedang ada di pinggir jalan. Lalu korban mendatanginya sehingga terjadi kesepakatan ha...
News, Entertaiment, Lifestyle, Radio, Ruang Suara